Pengawas HAM Mendesak Penundaan RKUHP dan Penolakan UU KPK
- matamatapolitik
- Sep 24, 2019
- 1 min read
Pengawas HAM Imparsial berpendapat bahwa RKUHP memuat pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di masa lalu seperti Pasal 218-220 dan Pasal 599-600 tentang pencemaran nama baik Presiden dan kejahatan terhadap hak asasi manusia.
Direktur Imparsial Al Araf sangat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda RUU untuk menyelamatkan reformasi hukum dan demokrasi saat ini.
"Lebih baik bagi legislator masa depan untuk membahas RKUHP," kata Araf dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Jumat.
Undang-undang lain yang berpotensi menyulitkan, yang ditentang oleh pengawas, adalah revisi Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang dianggap sebagai pelanggaran hukum.
"Revisi UU KPK disahkan tanpa proses partisipatif dan tidak termasuk dalam undang-undang prioritas 2019 oleh DPR," kata Araf yang juga menegaskan bahwa perumusan revisi UU KPK dilakukan dengan terburu-buru.
Comments