Jawaban Kemenag Perihal Rekomendasi FPI
- matamatapolitik
- Aug 1, 2019
- 2 min read
Departemen agama (Kemenag) mengklarifikasi tujuan tidak mengeluarkan surat lamaran untuk Front Pembela Islam (FPI) sebagai keharusan untuk augmentasi operasional Asosiasi atau perjanjian yang tercantum (SKT).
Kementerian agama mengakui bahwa baru-baru ini telah menyelesaikan sebuah pedoman untuk mengeluarkan surat usulan untuk Asosiasi jaringan keagamaan.
"Kami mendalangi nama Peraturan Menteri agama (PMA), yang merupakan strategi untuk mendapatkan proposal, " kata pejabat Biro Departemen agama untuk kerjasama luar negeri, syafrizal Sofyan ketika dicapai pada Kamis (1/8).
Syafrizal mengklarifikasi, PMA berharap untuk mengontrol Direktorat Jenderal (Direktur Jenderal) Kementerian agama yang disetujui untuk mengeluarkan surat saran. Sejak Direktur Jenderal Departemen Agama menangani Asosiasi Islam serta agama yang berbeda.
Dalam pandangan Permendagri No. 57 dari 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi informasi publik, syafrizal mengklarifikasi, Kementerian dalam negeri meminta Kementerian dalam agama untuk menerbitkan surat usulan untuk CSO berbasis agama.
"Dalam hal apapun, kami belum didistribusikan PMA, dalam terang fakta bahwa sejauh ini belum disebutkan oleh Departemen dalam negeri, pada akhir telah disebutkan, " katanya.
Sampai titik ini, syafrizal menyatakan, penyusunan sah telah selesai oleh Departemen Hukum agama Biro. PMA akan diserahkan ke Departemen Hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) untuk memperoleh legitimateness sah. "Dengan ini, dipercaya bahwa akan ada alasan yang sah untuk mengeluarkan usulan," katanya.
Sehubungan dengan permintaan atas Surat saran dari FPI, syafrizal mengklarifikasi bahwa dia mendapat ajakan sebulan lagi. Sekitar itu, kata syafrizal, FPI belum menyelesaikan prasyarat manajerial sesuai dengan Menteri dalam negeri dengan bergabung dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang telah ditandai oleh masing-masing individu.
Kementerian agama pada saat itu mengembalikan catatan kepada FPI untuk diselesaikan. "Pada saat itu, pada tanggal 11 Juli (FPI) mengirim surat lain kepada kami untuk meminta usulan," ujarnya.
Hal ini mengacu pada hibah FPI sebagai Asosiasi massa berbasis jaringan akan berakhir 20 Juni 2019 sejak SKT dikeluarkan 20 Juni 014. FPI juga mempresentasikan sebuah augmentasi izin hirarkis kepada Kementerian dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengklarifikasi kemajuan kemajuan operasional Asosiasi atau perjanjian yang telah terdaftar (SKT). Munarman mengungkapkan bahwa arsip manajerial yang menggantung ketat untuk surat proposal dari Departemen agama (Kemenag).
"Pada kemajuan. Kami memenuhi setiap kebutuhan otoritatif, hanya usulan dari Departemen Agama, ".



Comments