ICW Curigai Revisi UU KPK Bertujuan untuk Mengeluarkan Novel Baswedan
- matamatapolitik
- Sep 18, 2019
- 1 min read
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 17 September. Revisi UU KPK memiliki sejumlah artikel yang dianggap alat untuk melemahkan lembaga anti-graft.
Indonesia korupsi Watch atau ICW mencurigai bahwa satu artikel tertentu diciptakan untuk mengusir para penyelidik senior dalam novel Baswedan. Pasal 45A menetapkan persyaratan untuk menjadi penyidik KPK, salah satunya adalah sehat secara fisik dan mental — disertifikasi oleh dokter.
"Ada upaya untuk menghapus novel dari pemberantasan korupsi," menurut peneliti ICW Wana Alamsyah kepada tempo pada hari Selasa, 17 September.
Seperti diketahui, visibilitas novel mengalami gangguan setelah ia diserang dua tahun lalu. Asam yang dilemparkan di wajahnya merusak matanya. Polisi belum dapat menemukan penyerang-nya.
Pada bulan Januari tahun ini, polisi memaksa tim gabungan untuk mengejar kasus ini. Tapi bukannya menemukan penyerang, mereka dituduh menggunakan otoritas yang berlebihan.
Tim gabungan kemudian merekomendasikan polisi membentuk tim teknis untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Dibentuk pada bulan Agustus 2019, Presiden Joko Widodo memberikan tim tiga bulan untuk menyelesaikan kasus ini. Sampai saat ini, belum ada kemajuan yang diketahui dalam penyelidikan.
Menurut Wana, kecurigaan bahwa ada upaya untuk menyingkirkan novel ini masuk akal, mengingat kecenderungan penyidik untuk menangani kasus utama. Novel juga sering berbicara; menuntut serangannya dituntut.
Menurut Wana, persyaratan yang mencurigakan, karena KPK tidak pernah menunjuk penyidik dengan kekurangan fisik yang besar. Luka yang diderita oleh novel, katanya, terjadi setelah bertahun-tahun bekerja untuk KPK.
"Rasanya seperti artikel ini dibuat untuk mencegah orang dengan cedera serius untuk tetap bekerja di KPK," katanya.
Comments