DPRD Jakarta Mengajukan ke MA untuk Membersihkan Pedagang Kaki Lima di Tanah Abang
- matamatapolitik
- Aug 24, 2019
- 2 min read
Kawasan pasar Tanah Abang yang ramai di Jakarta Pusat, mencontoakan kontroversi atas trotoar Jakarta yang digunakan oleh pedagang kaki lima dan sebatang kaki (Food Cart). Di satu sisi, Penjual berpendapat bahwa mata pencaharian mereka bergantung pada kemampuan untuk menggunakan ruang publik tersebut untuk menjangkau pelanggan. Mereka yang menentang mengatakan bahwa pejalan kaki dan lalu lintas sangat terhentang oleh vendor trotoar-sebuah masalah yang sangat akut di Tanah Abang-dan berpendapat bahwa penjual harus diberi ruang di fasilitas komersial diatur dengan benar sebagai gantinya.
Setelah pihak berwenang mencoba untuk memindahkan pedagang kaki lima dari trotoar Tanah Abang yang penuh sesak ke jembatan penyeberangan yang baru dibangun awal tahun ini, hanya untuk dikejar dengan perlawanan kekerasan oleh distrik terkenal kochu (Thugs), yang mendapatkan mata pencaharian mereka dengan secara ilegal mengambil keuntungan dari pedagang kaki lima, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali ke posisi sebelumnya memberikan izin kepada pedagang jalanan untuk melakukan bisnis di jalanan Tanah Abang.
Namun, yang mudah-mudahan akan berubah dalam waktu dekat setelah putusan pengadilan dihapus Gubernur kemampuan untuk sanksi hukum pedagang kaki lima.
Baru-baru ini, William Aditya Sarana, anggota Dewan kota Jakarta dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia, salah satu partai politik termuda dan progresif di negara itu) memenangkan kasus Mahkamah Agung di mana ia menantang sebuah artikel di 2007 UU Regional Ketertiban umum yang memberikan kewenangan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menutup jalan dan trotoar untuk digunakan oleh pedagang umum.
Mahkamah Agung hakim setuju dengan argumen William bahwa hukum bertentangan dengan Pasal 127 dari UU 2009 lalu lintas dan jalan transportasi, yang menetapkan bahwa jalan dan trotoar hanya dapat ditutup untuk agama, negara, olahraga dan kegiatan budaya, dan dengan demikian harus dibatalkan.
Meskipun putusan Mahkamah Agung tidak mengamanatkan waktu ketika pemerintah Jakarta harus mematuhi putusan, William dan PSI mendorong Gubernur Anies untuk mematuhinya segera dengan tidak hanya rescinding izin yang diberikan kepada pedagang kaki lima tetapi juga membantu mereka dengan ruang komersial yang tepat untuk bisnis mereka.
"Pedagang kaki lima harus ditempatkan di tempat yang aman, sesuai dengan aturan sehingga mereka dapat berdagang dan membuat hidup yang baik. Pada saat yang sama juga penting bahwa kita memperjuangkan hak pejalan kaki yang belum ditolak haknya di kota ini, "kata William pada konferensi pers kemarin, seperti dikutip oleh Merdeka.
Adapun Anies, ia menanggapi keputusan Mahkamah Agung dengan mengatakan bahwa ia menghormati putusan tetapi perlu dibahas dan dipelajari sebelum tindakan diambil.
Comments